Tribratanewsacehselatan – Personel Polsek Trumon Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, tepatnya di depan Mako Polsek Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MM (34) dan IR (30), keduanya warga Desa Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Dari tangan pelaku, personel menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan anggota saat melihat gelagat mencurigakan dua pria di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku. “Personel kemudian segera mengamankan kedua tersangka dan menghubungi Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Setelah mendapat laporan, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung menuju Mako Polsek Trumon Timur dan menjemput kedua tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolres Aceh Selatan. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Aceh Selatan sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda Aceh Selatan dari bahaya narkotika,” pungkasnya.[Humasresasel]
