Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penghinaan dan ujaran kebencian dengan menggunakan media sosial (medsos) facebook dengan inisial TD(30) warga Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Juma’at (13/04/18)
Pengungkapan pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap lambang negara ini berdasarkan patroli Tim Cyber Patrol Polres Aceh Selatan dan Tim Cyber Crime Polda Aceh di medsos
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono,ST di dampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda M.Nur dan Kanit Pidum Bripka Ridho Muslim SE menerangkan saudara TD akan di jerat dengan pasal 45 ayat 3 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berupa kurungan 4 Tahun penjara atau denda 740 Juta rupiah.
Untuk proses lebih lanjut Unit Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Selatan akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negri Aceh Selatan dan Sdr TD untuk sementara waktu dikenakan wajib Lapor.[Humasresasel]