Tribratanewsacehselatan – Satuan Resersekriminal Polres Aceh Selatan menyatakan berkas perkara kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh SY (24) warga Gampong Padang Makmur, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, memasuki tahap II dan di serahkan ke Kantor Kejaksaan Negri Aceh Selatan.Selasa (27/02/18)
Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan guna dilakukan proses persidangan.[Humasresase]