Kasus Pencabulan yang Dilakukan Oleh Warga Gampong Padang Makmur Memasuki Tahap II

Kasus Pencabulan yang Dilakukan Oleh Warga Gampong Padang Makmur Memasuki Tahap II

- in Pidum
4784
0

Tribratanewsacehselatan – Satuan Resersekriminal Polres Aceh Selatan menyatakan berkas perkara kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh SY (24)  warga Gampong Padang Makmur, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, memasuki tahap II dan di serahkan ke Kantor Kejaksaan Negri Aceh Selatan.Selasa (27/02/18)

Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan guna dilakukan proses persidangan.[Humasresase]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Polres Aceh Selatan Serius Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan.

Tribratanewsacehselatan – Kepolisian Resor Aceh Selatan, Polda Aceh