Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Dalam dua aksi penangkapan berbeda, personel berhasil mengamankan empat orang pelaku bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Penangkapan pertama dilakukan pada hari rabu sekitar pukul 12.30 WIB terhadap seorang pelaku TA (35), warga Desa Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan. Pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah warung makan di pinggir Jalan Nasional Subulussalam–Tapaktuan, Desa Ujung Mangki. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat brutto sekitar 2,42 gram, yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Genio miliknya. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, plastik klip, buku rekening, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk aktivitasnya.
Selang beberapa jam kemudian, pada pukul 17.30 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan. Dalam penggerebekan di sebuah rumah, petugas menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu, masing-masing berperan sebagai pengedar, kurir, dan pemakai. Mereka adalah YT (48), M (31), dan S (38). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 paket sabu dengan berat brutto 13,83 gram, uang tunai Rp700.000 hasil penjualan, tiga unit ponsel, plastik klip, alat hisap, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan yang berhasil mengungkap dua kasus dalam waktu singkat di lokasi berbeda. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di Aceh Selatan. “Kami pastikan para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tidak akan dibiarkan berkeliaran. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba juga menambahkan bahwa dari total 16,25 gram sabu yang berhasil diamankan, setidaknya sekitar 250 orang masyarakat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Dengan adanya penindakan tegas ini, Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Langkah tegas dan terukur akan terus dilakukan guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta memastikan tidak ada tempat, ruang, maupun kesempatan bagi pelaku narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Aceh Selatan.[Humasresasel]