Tribratanewsacehselatan – Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tapaktuan, Jajaran Polsek Tapaktuan rutin menggelar sosialisasi kepada warga masyarakat terkait bahaya karhutla. Selasa (15 Agustus 2023).
Seperti halnya yang dilakukan Anggota Polsek Tapaktuan Aipda Abdul Manan Sebagai Personil Senoir Dalam Kegiatan Tersebut dengan mendatangi warga binaannya di Desa Tepi air, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami tidak henti-hentinya mengajak warga untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan metode bakar, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya karhutla,” ucapnya.
Lanjutnya, melalui media spanduk, Imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.41 tahun 2009 tentang Dilarang Membakar Hutan pasal 78 ayat 3.
“Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup akan diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar,” pungkasnya.
Meski saat ini curah hujan terjadi cukup merata di sejumlah daerah, namun hal tersebut menurut Aipda Abdul Manan masih perlu untuk diwaspadai akan potensi dari kebakaran hutan dan lahan.
“Mari sama-sama menjaga wilayah kita dari kebakaran hutan dan lahan,” sambungnya.[Humasresasel]
