tribratanewsacehselatan – Kapolres Aceh Selatan diwakili oleh Waka Polres Aceh Selatan Kompol Sudianto SH..,MH memimpin langsung jalannya Sidang BP4R lima anggota Polres Aceh Selatan yang akan menikah bertempat di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan, Kamis (13/01/22).
Saat memimpin sidang, Wakapolres Aceh Selatan didampingi oleh Kabag SDM Polres Aceh Selatan Kompol Ismianto S,Sos, Pengurus Cabang Bhayangkari Aceh Selatan, Kasi Propam Ipda Akhir serta dihadiri oleh orang tua/wali pasangan.
Dalam arahannya Waka Polres memastikan kesiapan dan kemantapan masing-masing pasangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Kabag SDM juga menanyakan kepada masing-masing orang tua pasangan, apakah sudah merasa yakin dengan pilihan anak-anaknya.
Sidang BP4R adalah sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat. Sehingga diperlukan pengertian dari pasangannya agar bisa mendukung pelaksanakan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.[Humasresasel]