Tribratanewsacehselatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan menciduk dua orang tersangka pencabulan di kecamatan Meukek DA(60) tani, gampong Blang Kuala kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, dan AU (55) tani, dengan alamat yang sama.
Adapun untuk korbannya sebut saja Mawar (12) dan Melati (9) keduanya merupakan Pelajar SD, gampong Blang Kuala Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan.
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Aceh Selatan dengan laporan Polisi nomor B/44/X/2017 dan B/45/X/2017 serta untuk korban di dampingi langsung oleh P2TP2A (Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) Kabupaten Aceh Selatan.
[Humasresasel]