Tribrataacehselatan – Seorang pelajar di Kabupaten Aceh Selatan, berinisial FTH(17) diduga menjadi korban pencabulan seorang remaja berinisial JY (21) warga Desa Payateuk Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan. Perbuatan pencabulan itu dilakukan pelaku di belakng rumah korban, Selasa (27/03/2018).
Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Aceh Selatan agar pelaku ditangkap. Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono,ST melalui Kasat Reskrim Iptu Isral.SIK mengatakan, polisi menerima laporan orangtua korban dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan JY.
Kejadian ini bermula dari perkenalan Sdri FTH(17) dengan JY(21) dan berlanjut kehubungan pacaran selama 2(dua) bulan, dalam pacaran selama 2 (dua) bulan tersangka JY telah 2 (dua) Kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Sdri FTH hingga FTH Hamil.
Iptu Isral.SIk menjelaskan tersanka JY dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1)(2) Jo 82 Ayat (1)(2) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 thn 2016 tentang perbahan kedua UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 D Jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentatang perubahan an UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.[Humasresasel]