Tribratanewsacehselatan – Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa kebakaran dua unit bangunan Ruko di pasar Blangkeujeren, Desa Tutong, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kronologi yang sebenarnya serta untuk memastikan penyebab kebakaran, Senin, 10 Juni 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan olah TKP yang telah dilaksanakan oleh anggotanya. “Dari hasil olah TKP telah diambil sampel barang-barang yang dapat menjadi atau diduga pemicu terjadinya kebakaran bangunan tersebut yaitu seperti stok kontak yang hangus terbakar dan kabel listrik yang hangus terbakar,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil analisa pemeriksaan saksi dan juga pengecekan TKP, bahwa peristiwa kebakaran tersebut diduga kuat terjadi akibat arus pendek/stok kontak yang terletak di dekat lemari plastik dan barang-barang pecah belah, Arus Listrik yang tidak pernah dimatikan oleh penyewa ruko, maka stok kontak tersebut mengeluarkan api dan langsung menyambar lemari dan barang barang lainnya sehingga api cepat menyebar.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun perabotan dalam dan sebagian besar ruko hangus terbakar dan menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 350.000.000,-.,” pungkasnya.[Humasresasel]