Tahap II Kasus Pencurian, Penyidik Reskrim Serahkan RS ke JPU Cabjari Bakongan

Tahap II Kasus Pencurian, Penyidik Reskrim Serahkan RS ke JPU Cabjari Bakongan

- in Reskrim
555
0

Tribratanewsacehselatan – Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan RS tersanka kasus pencurian ke JPU Cabjari Bakongan, Jum’at (03/06/22).

Penyerahan tersanka RS (18) oleh penyidik Sat Reskrim diterima langsung JPU Cabjari Bakongan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra HM SH membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan satu tersangka pencurian ke JPU Cabjari Bakongan.

“Penyerahan tersangka RS lantaran adanya surat dari JPU Cabjari Bakongan yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, ” Ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa dengan diserahkan RS tersangka kasus pencurian maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan hukuman di pengadilan negeri.

Iptu Rajabul Asra HM SH menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada hari tanggal 8 Mei 2022, dimana RS melakukan pencurian 1 (satu) unit porsneling mobil mitsubishi tronton, 1 (satu) unit becak mesin honda win, (satu) unit becak mesin honda GL. Pro.

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya DS dijerat Pasal 363 Ke 3e dan 4e KUHP.[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selidiki Insiden Tertimbunnya 8 Warga Saat Penambangan Liar di Gampong Simpang Dua

Aceh Selatan – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi