Seorang lelaki warga Pulo banyak tersangkut masalah pemilikan Ganja diamankan Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Selatan

Seorang lelaki warga Pulo banyak tersangkut masalah pemilikan Ganja diamankan Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Selatan

- in Humas, Narkoba
1868
0

Tribratanewsacehselatan – Personel Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Aceh Selatan Polda Aceh  mengamankan seorang warga Pulo banyak  Aceh Singkil  lantaran diduga terlibat tindak pidana pemilikan  narkoba , Senin (23 Oktober 2023) sekitar pukul 00.15 Wib

Dari tangan terduga  berinisial WD (41), polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa 8 (delapan) paket besar jenis ganja dengan berat brutto 5.835 (lima ribu delapanratus tigapuluh lima) gram, 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 175 ( seratus tujupuluh lima) gram, 1 (satu) pcs kertas bungkus nasi sebagai bungkus ganja, 8 (delapan) pcs kertas cygarete, 1 (satu) unit Hand Phone Nokia.

Kapolres Aceh Selatan  AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,MH., menjelaskan “Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnakoba   bahwa di sebuah rumah desa Padang Kluet tengah sering ada transaksi narkoba jenis ganja.

Berbekal  informasi tersebut, personel Satnarkoba pada hari minggu 22 Oktober 2023 pukul 23.45 lansung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi masyarakat.”

Lanjut tutur Kasatres Narkoba ” Setelah sampai di rumah sesuai informasi,petugas pada Senin dini hari pukul 00.15 melihat seorang yang diduga sedang berada dalam sebuah kamar kemudian setelah memberi tahu bahwa kami petugas kepolisian petugas mengamankan orang yang diduga tersebut sekaligus meminta izin untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut ditemukan dalam tas kecil warna hitam 11 ( sebelas ) Paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dan 8 (delapan)  paket besar Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam tas besar warna hitam.

Setelah ditanyakan, terduga mengakui Ganja tersebut milik mereka dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai.

“Selanjutnya Petugas dari Satres Narkoba melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan membawanya ke Polres Aceh Selatan bersama terduga untuk proses hukum dan pengembangan selanjutnya”. Jelas Iptu Narsyah Agustian.[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Ditlantas Polda Aceh Supervisi Blackspot dan Rawan Longsor di Aceh Selatan

Tribratanewsacehselatan – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh