Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Mengamankan Pelaku Pembeli Minyak Bensin Bersubsidi

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Mengamankan Pelaku Pembeli Minyak Bensin Bersubsidi

- in Reskrim
1675
0

Tribratanewsacehselatan – Kepolisian Resor Aceh Selatan berhasil melakukan penagkapan terhadap empat orang pelaku tindak pidana tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Inisaial YN (43) Laki- Laki, Swasta, Alamat Gampong Manggis Harapan Kecamatan Labuhanhaji, MR (39) Tahun,laki-laki, Tani, Alamat Gampong Tutong Kecamatan Labuhanhaji Barat, HN (39)Laki – Laki, wiraswasta, Alamat Gampong Tutong Kecamatan Labuhanhaji dan HI (35) Laki-Laki, Wiraswasta, Alamat Desa Kemumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan,Selasa(02/03/19).

Dari keterangan konferensi pers yang dilaksankan di Mapolres Aceh Selatan Kapolres AKBP Dedy Sadsono,ST yang didampingi Iptu Irwansyah,SE Menerangkan bahwa Pada hari selasa tanggal 26 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa ada mobil yang mengangkut BBM jenis Bensin/ Premium dengan cara memodifikasi tangki mobil di Kecamatan Labuhanhaji dan Labuhanhaji Barat, setelah mendapatkan informasi tersebut personil Sat Reskrim langsung mengecek kebenaran atas informasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib tepatnya disimpang Puskesmas Manggis Harapan petugas melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Limo Vios B 1370 TBA warna hitam yang menurut informasi memiliki tangki modifikasi selanjutnya petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan mengecek dibagaian Bagasi mobil ditemukan tangki modifikasi dari Droum dengan berisi minyak sekitar 150 Liter.

Setelah mendapatkan mobil tersebut selanjutnya petugas mengamankan mobil beserta pelakunya, kemudian pada waktu yang sama sekitar pukul 11.20 Wib petugas kembali mendapatkan info bahwa mobil Toyota Limo Vios BK 1765 UA juga mengangkut BBM dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi dibawa ke daerah labuhanhaji Barat mengetahui hal tersebut petugas langsung bergerak mencari mobil tersebut dan menemukan mobil Vios BK 1765 UA di Doorsmer Gampong Kuta Trieng Kec Labuhanhaji Barat dan setelah dicek pada bagasi belakang ditemukan tangki modifikasi dengan berisi BBM 53 ( lima puluh tiga ) Liter kemudian setelah mengetahui hal tersebut petugas mengamankan barang bukti dan tsk ke Polsek Labuhanhaji Barat.

Pada saat setelah mengamankan barang bukti petugas mendapatkan info lagi bahwa mobil Toyota Vios Limo BK 1520 UA juga melakukan hal yang sama tangki modifikasi berisi 135 liter dan diamanakan di Gampong baru Kec Labuhanhaji Kab Aceh Selatan, dan terakhir petugas mengamankan mobil HONDA JAZZ BL 985 AL dengan tangki modifikasi dan minyak sebanyak 105 liter . selanjutnya petugas langsung membawa barang bukti beserta pelaku ke Polres Aceh Selatan guna proses lebih Lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 4 (Empat) Unit Mobil diantaranya 1 (satu) unit Mobil jenis Toyota Limo Vios B 1370 TBA warna hitam beserta STNK dan BBM jenis bensin/premium sebanyak 150 liter, 1 (satu) unit Mobil jenis Toyota Limo Vios BK 1765 UA warna hitam beserta STNK dan BBM jenis bensin/premium sebanyak 53 liter, 1 (satu) unit Mobil jenis Toyota Vios Limo BK 1520 UA warna hitam beserta STNK dan BBM jenis bensin/premium sebanyak 135 liter, 1 (satu) unit Mobil jenis Honda JAZZ BL 985 AL warna hitam beserta STNK dan BBM jenis bensin/premium sebanyak 105 liter.Dengan Jumlah total BBM jenis premium sebanyak 443 liter.

Atas tindakan ini pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 53 Huruf b, c dan d undang – Undang RI.No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi dengan Ancaman Hukuman paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selidiki Insiden Tertimbunnya 8 Warga Saat Penambangan Liar di Gampong Simpang Dua

Aceh Selatan – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi