SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES ACEH SELATAN MENGAMANKAN PELAKU DAN PENJUAL MATERAI PALSU

SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES ACEH SELATAN MENGAMANKAN PELAKU DAN PENJUAL MATERAI PALSU

- in Pidum, Reskrim
4919
0

Tribratasacehselatan – Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku pemasok dan penjual materai palsu di Kabupaten Aceh Selatan. Selasa(27/03/18)

Bermula dari perkenalan sdr. HP dengan sdr. TY yang mengaku bekerja sebagai pegawai OJK yang beralamat di Jakarta Pusat menawarkan materai KW (palsu) dengan harga Rp. 125.000,- yang disetiap lembarnya berisikan 50 Pcs materai. Selanjutnya sdr. HP menitipkan materai palsu tersebut kepada sdr. AD yang bekerja sebagai penjual ATK keliling di Aceh Selatan dengan harga Rp. 300.000,- (sesuai dengan harga standar kantor Pos) sebagian kecil dari materai sudah laku terjual kepada masyarat di Kecamatan Kota Fajar dan Meukek.

Penyebaran materai palsu tersebut dapat merugikan Negara dan masyarakat, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan sudah mengkonfirmasi dengan pihak kantor Pos selaku tenaga ahli untuk melakukan pengecekan terhadap materai palsu tersebut dengan menggunakan alat Ultraviolet dan hasilnya tidak ada Hologram pada materai tersebut.

Kedua tersangka pemalsuan materai tersebut diancam dengan pasal 13 undang-undang tahun 1985 tentang bea materai Jo pasal 257 KUHPidana, sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP-B/17/III/RES.1.9/2018/SPKT, tanggal 21 mater 2018 adapun ancaman dari pemalsuan maretai tersebut adalah 6 (enam) tahun kurungan atau denda sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). [Humanresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Polres Aceh Selatan Serius Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan.

Tribratanewsacehselatan – Kepolisian Resor Aceh Selatan, Polda Aceh