Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan giat Tahap II terhadap satu orang tersangka dalam perkara Narkoti jenis sabu warga desa Sawa Tingkeum Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan.Kamis (12/7/18)
Penyerahan tahap dua ini dilakukan satuan Reserse Narkoba dengan menyertakan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 Grm dan 0,06 Grm serta satu kotak rokok merek Magnum Blue dan satu unit HP warna Hitam dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Aceh Selatan.[Humasresasel]