Satu Personil Polres Aceh Selatan di PTDH

Satu Personil Polres Aceh Selatan di PTDH

- in Humas
2798
0

Tribrataacehselatan – Satu orang personil Polres Aceh Selatan diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus pelanggaran disiplin dan telah melaksanakan lebih dari tiga kali proses hukuman disiplin, Kamis (10/5/18)

Upacara Pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) ini berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : KEP/113/VI/2018.”Kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono,ST kepada wartawan.

Dia menyebutkan satu personil polisi yang diberhentikan ini adalah Bripda Iwan Fauzi yang bertugas di Polres Aceh Selatan, Terhitung mulai 15 April 2018 ia telah diberhentikan tidak secara hormat dari dinas polri.

PTDH salah satu personil Polres Aceh Selatan dari dinas Polri merupakan bentuk sanksi karena telah melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan serta hukum yang berlaku di ke dinasan Polri jelasnya

Kapolres menjelaskan pemberhentian ini merupakan bentuk keseimbangan antara reward dan punishment. Anggota yang melakukan pelanggaran akan dihukum, sedangkan yang baik akan diberikan penghargaan.

“Saya harap ini yang terakhir saya menyerahkan SKEP PTDH kepada anggota.

Usai menerima SKEP PTDH, Iwan mengakui semua kesalahan yang pernah diperbuat selama menjadi anggota Polri. Setelah menjadi warga biasa, dia akan kembali ke kampung halamannya “Saya minta maaf kepada keluarga karena tidak bisa menjadi anggota polisi yang bisa dibanggakan. Tapi saya bertekat akan menjadi warga yang baik” uajarnya.
[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Peduli sesama , Polsek Trumon Timur Bagi Takjil Ke Pengendara sedang Melintas di jalan umum

Tribratanewsacehselatan – Di bulan Ramadhan yang merupakan bulan