Tribratanewsacehselatan – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial DDS warga Desa Seuneubok Kec. Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (26/06/22).
Dari tangan pemuda 25 tahun ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,30 Gram.
Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan AKP Zulfitriadi,SH menambahkan kita juga mengamankan “kita juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 (Dua) Buah Timbangan Digital, 3 (Tiga) Gulung Kertas Paket, 1 (Satu) Kaca Pirex, 1 (Satu) Buah Bong dan 1 (Satu) Buah mancis.
AKP Zulfitriadi menjelaskan, DDS ditangkap petugas di kediaman tersangka yaitu Desa Seuneubok Kecamatan Pasie Raja Kab. Aceh Selatan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 22.00 Wib.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini di amankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk ditindak lebih lanjut.[Humasresasel]
1 Comment
Sutardi
Polres Aceh Selatan mantab 👍👍