Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi

- in Reskrim
2287
0

Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan berhasil menakap Empat orang Sindikat Spesialis Pencurian Kendaraan bermotor antar Provinsi.Kamis(6/12/18)

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono,ST yang di Dampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Ipda Irwansyah.SE menjelaskan kepada awak wartawan Pada Hari Senin tanggal 03 Desember 2018 sekira pukul 03.30 Wib di Gampong Kreung Batee Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi pencurian terhadap 1 (satu) Unit Mobil L300 Minibus warna Hitam BL-1556-AN milik saudara IBNU RAHMANI dan pada saat pencurian itu terjadi pemilik mobil mengetahui bahwasanya mobil yang diparkirkan disamping rumah sudah menyala mengetahui hal tersebut saudara IBNU RAHMANI langsung keluar dari rumah dan melihat mobil miliknya sudah dibawa lari ke arah Medan beriringan dengan mobil pelaku jenis Toyota Rush warna Hitam BK-1061-IW kemudian saudara IBNU RAHMANI mengejar mobil tersebut dengan menggunakan sepedamotornya hingga akhirnya saudara IBNU RAHMANI melaporkan ke Polsek Kluet Selatan kemudian personil Polsek Kluet Selatan menghubungi Polsek Bakongan dan Polsek Trumon Timur untuk melakukan penghadangan dan kemudian mobil saudara IBNU RAHMANI ditemukan di Gampong Baru Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan sedangkan pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil Toyota Rush menuju arah Medan dan akhirnya semua pelaku dan barang bukti berhasil di amankan di Polsek Trumon Timur dan dibawa ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) Unit Mobil MITSUBUSHI L300 warna Hitam BL-1556-AN No Rangka : MHML300DB6R241151 No Mesin 4D56CB96927, 1 (Satu) Unit Mobil TOYOTA Rush warna hitam BK-1061-IW No Rangka : MHFE2CJ2JBK023148 No Mesin : DCG5864, 1 (satu) lembar STNK Atas nama CV Kluet Raya BL-1556-AN No Rangka : MHML300DB6R241151 No Mesin 4D56CB96927, 1 (satu) lembar STNK foto copy Atas nama ARTALINA GINTING BK-1061-IW No Rangka : MHFE2CJ2JBK023148 No Mesin : DCG5864, 1 (Satu) lembar surat keterangan dari kepolisian, 1 (Satu) buah sekring / stater mobil L300, 1 (satu) Buah Kunci Stop kontak mobil L300, 1 (Satu) buah kunci T rakitan.

Modus operandi keempat tersangka ini iyalah Merusak kunci pintu Mobil dengan menggunakan kunci Leter T dan selanjutnya menggantikan Skring Starter lama dengan Skring Starter baru yang sudah Khusus dibawa dari Medan selanjutnya menghidupkan Mobil tersebut dengan menggunakan Kunci Leter T

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono,ST melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Menghimbau “agar pemilik kendaraan selalu waspada dalam memarkirkan kendaraanya walaupun didalam rumah, saya meminta untuk melengkapi dengan pintu garasi dan di dukung dengan kunci untuk garasi itu,” Ucap Ipda Irwansyah .SE

Terlepas dari itu juga dirinya tak lupa mengingatkan kepada para pemilik kendaraan untuk selalu tetap waspada.

“Hati-hati dan jangan lupa selalu berdo’a supaya ALLAH SWT menolong dan melindungi kita dari segala bentuk tindak pidana kejahatan,” pungkas perwira dikenal akrab dengan kalangan pers itu.[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selidiki Insiden Tertimbunnya 8 Warga Saat Penambangan Liar di Gampong Simpang Dua

Aceh Selatan – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi