Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Gelar Press Release 633 Tumpukan Batu Tambang Illegal

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Gelar Press Release 633 Tumpukan Batu Tambang Illegal

- in Humas
246
0

Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan menggelar press release terkait keberhasilan menggungkap kasus tindak pidana penambangan illegal yang berlangsung di Gedung Satreskrim Polres Aceh Selatan, Senin (31/05/21).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra STK di dampingi oleh Kasi Propam Ipda M. AKhir serta anggota Satreskrim lainnya.

Kasat Reskrim dalam paparannya menyampaikan, penggungakapan kasus tindak pidana tambang ini terjadi pada tanggal 27 Maret 2021 s/d 07 April 2021, dengan jumlah tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 4 orang.

Berawal dari informasi dari masyrakat bahwa ada kegiatan penumpukan batu hasil tambang, setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal berserta Unit Tepidter Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan 633 karung berisi batuan hasil tambang berserta 4 pemilik batuan hasil tambang illegal tersebut.

Empat tersangka yang berhasil diamakan ialah SS (45), M (33), J (34), dan WS (25).

Adapun akibat dari perbuatan tersebut, 4 tersangka dikenakan pasal 158 Undang 0 Undang RI o 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang RI NO. 4 tahun 20009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Jumat berkah, Satlantas Polres Aceh Selatan bagi Paket Sembako kepada warga kurang mampu

Tribratanewsacehselatan – Satlantas Polres Aceh Selatan kembali menyelenggarakan