Polres Aceh Selatan Gelar Press Realese Terkait Tindak Pidana ITE Pencemaran Nama Baik

Polres Aceh Selatan Gelar Press Realese Terkait Tindak Pidana ITE Pencemaran Nama Baik

- in Reskrim
1576
0

Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan terhadap salah satu tersangka pelaku tindak pidanan pencemaran nama baik melalui Media SOsial atas nama, AF alias Dekgam (23) Swasta, Dusun Alur Rambung Desa Kampung Padang Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan. Jum’at (05/06/20)

Kasus ini bermula saat AF menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial (YH), setelah beberapa lama mereka berpacaran. Pelaku sempat menyimpan foto tak senonoh dengan korban, namun dengan berjalannya waktu membuat hubungan keduanya kandas dan akhirnya YH meminta putus.

Pelaku yang tidak terima diputusi sang pacar (AF) akhirnya nekat menyebar luaskan foto – foto tidak senonoh tersebut kepada rekan – rekan korban melalui Apliasi WA dan Facebook milik YH yang sudah ia kuasai.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho.,S.I.K.,SH.,MH di dampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Taruna W.S.,S.I.K mengatakan tujuan pelaku menyebarluaskan foto korban untuk mempermalukan korban lantaran sakit hati saat diputuskan.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Aceh Selatan dan juga menyita barang bukti yaitu berupa 1 (satu) unit handphone milik pelaku, akun facebook milik korban dan akun whatsapp atas nama I dan atas nama bongkar.

Dan Tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) subsider pasal 46 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (1) lebih subsider pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 45B Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu Miliar Rupiah).[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selidiki Insiden Tertimbunnya 8 Warga Saat Penambangan Liar di Gampong Simpang Dua

Aceh Selatan – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi