Polres Aceh Selatan Gelar Press Realese Terkait Kasus Ilegal Logging

Polres Aceh Selatan Gelar Press Realese Terkait Kasus Ilegal Logging

- in Reskrim
1323
0

Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan melaksanakan Konferensi Pers dihadapan awak media Terkait Kasus Penebangan ilegal bertempat di Aula Wira Satya Polres Aceh Selatan.Jum’at(05/06/20)

Pada hari jum’at tanggal 29 Mei 2020 Satreskrim Polres Aceh Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah truck bermuatan kayu melintas dari arah Kota Fajar menuju ke arah Tapaktuan, setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal berserta unit Tipidter melakukan penyelidikan sehingga sekitar pukul 22.00 Wib tepatnya di Jln. TR Angkasah Gampong Pasar Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) unit Mobil Truck Colt diesel dengan muatan hasil kayu jenis rimba campuran diperkirakan sebanyak ± 8,3 m³ tanpa dilenkapi dengan dokumen sahnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Zeska Julian Taruna, W.S, S.I.K menyampaikan Barang Bukti yang di amankan satreskrim Polres Aceh Selatan berupa 1 (satu) unit Mobil Truck merk Mitsubishi FE 84 G (4×2) M/T Model Light Truck warna Kuning dengan Nopol BL 8824 AE dan 8,3 m³ kayu jenis kelompong Rimba campur.

Adapun Identitas dua pelaku tersebut yaitu AS, laki – laki , umur 58 tahun, pekerjaan tani dan H, laki – laki, umur 66 tahun, pekerjaan spoir / pengemudi.

Dan Tersangka dijerat pasal 12 huruf d Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Subsider pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) huruf a dari Undang – undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana yang mana Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.2.500.000.000.-(dua miliar lima ratus juta rupiah)[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selidiki Insiden Tertimbunnya 8 Warga Saat Penambangan Liar di Gampong Simpang Dua

Aceh Selatan – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi