Tribratanewsacehselatan – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 Wib
Pria tersebut berinisial FDN (38) warga Desa Seunebok Kec. Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.
Dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan AKP Zulfitriadi, SH tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti 6 paket kecil sabu dengan berat brutto 7,37 Gram serta uang 300 ribu hasil penjualan sabu.
adapun barang bukti lain berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo, 1 (Satu) Unit Handphone merek Nokia warna hitam, (Satu) Buah Gunting dan 1(Satu) Buah Sendok pemecah sabu ” tambah AKP Zulfitriadi.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya,” kata Kasat Narkoba.
Ia menerangkan, penangkapan DFN setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan saat di TKP menemukan pelaku beserta barang buktinya.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Sealatan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.[Humasresasel]