Tribratanewsacehselatan – Demi menjaga Netralitas Polri dalam penyelenggaran Pemilu 2024 mendatang, beberapa orang personil Polres Aceh Selatan Polda Aceh membuat pernyataan di ruang Sipropam Polres Aceh Selatan, Senin (30 Oktober 2023).
Pembuatan pernyataan tersebut dipimpin oleh Kasipropam Polres Aceh Selatan Ipda M.Akhir selaku Kasubsatgas Propam Operasi Mantap Brata (OMB) Seulawah 2023-2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasipropam mengatakan ” Dalam Menindak lanjuti Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor : ST/724/X/WAS.2/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Netralitas Personil di Pemilu 2024 dan Surat Telegram Kapolres Aceh Selatan Nomor : ST/73/X/HUK.7.1/2023 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Netralitas Personil Polri di Polres Aceh Selatan pada Pemilu 2024, maka kami melakukan penandatanganan Pernyataan Netralitas Personil Polres Aceh Selatan.”
Sebanyak 4 (empat) orang personil Polres Aceh Selatan yang mengikuti penandatanganan Pernyataan tersebut sehubungan dari keluarga mereka ikut berkompetisi pencalonan Anggota Legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
” Ada sebanyak 4 (empat) orang personil Polres Aceh Selatan yang keluarganya ikut mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif, yaitu Aipda Rihizoma Samudra Putra, Aipda Hendra Sasmita SE.,Briptu Nelly Putriana dan Bripda Afrijar Darman.”
Pungkas Kasi Propam.
Salah satu dasar aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Bagi yang melanggar aturan dapat dikenakan sangsi Disiplin ataupun KKEP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 2 tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).[Humasresasel]