Tribratanewsacehselatan – Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Seulawah 2022, Selasa (14/06/22). Satlantas Polres Aceh Selatan mencatat sebanyak 10 teguran dan 5 tilang,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Selatan Iptu Alfi Syahrin.
Menurutnya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi pun bervariasi, antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, muatan over load hingga kelengkapan kendaraan maupun surat-surat.
“Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, dan terhadap pelanggaran yang secara kasat mata membahayakan keselamatan diri maupun orang lain, petugas tidak segan-segan akan melakukan Tindakan Langsung (Tilang) di tempat,” ujar kasat Lantas.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, petugas di lapangan juga melakukan pendidikan berlalulintas.
“Pendidikan berlalulintas dilakukan dengan menggelar penyuluhan maupun imbauan melalui media dan juga turun langsung ke tempat-tempat keramaian, pangkalan ojek, sekolah serta lokasi-lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran,” lanjutnya.
Terkait pencegahan covid-19, petugas juga memberikan imbauan agar tetap patuhi protokol kesehatan.
Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Seulawah 2022 ini dilaksanakan secara serentak di Provinsi Aceh, dimulai sejak tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
“Pelaksanaan Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, untuk itu kami imbau kepada seluruh pengendara agar tetap mematuhi aturan berlalulintas. Utamakan keselamatan dalam berlalulintas,” pungkas Iptu Alfi.[Humasresasel]