BARESKRIM POLRI DAN DIT NARKOBA POLDA ACEH MUSNAHKAN TANAMAN HARAM

BARESKRIM POLRI DAN DIT NARKOBA POLDA ACEH MUSNAHKAN TANAMAN HARAM

- in Humas, Narkoba, Polisi Kita
2415
0

tribratanewsaceh.com – Tim gabungan Direktorat IV Narkoba (Dit IV Narkoba) Bareskrim Mabes Polri bersama Dit Resnarkoba Polda Aceh memusnahkan sembilan hektar ladang ganja di dua lokasi berbeda di Aceh Besar, Kamis (28/12/17).

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas Kombes Pol Misbahul Munauwar, SH mengatakan, pemusnahan pertama dilakukan di lokasi Pegunungan Babah Rimba, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

“Di lokasi pertama, ada tiga hektar ladang ganja dimusnahkan yang mana terdapat sekitar 15 ribu batang ganja yang tingginya mencapai satu hingga 1,5 meter,” ujarnya Kabid Humas kepada tribratanewsaceh.com.

Ia menjelaskan, usia batang ganja tersebut diperkirakan mencapai dua hingga tiga bulan, yang mana tim tiba di lokasi setelah menempuh jarak dengan berjalan kaki dari tempat pemberhentian mobil selama 30 menit.

“Pemusnahan dilakukan dengan dicabut dan dibakar langsung seluruh batang ganja hingga habis, sebagian dibawa ke Mapolda untuk barang bukti. Kegiatan ini dipimpin langsung Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo dan Kasubdit II Dit IV Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Jefriedi bersama puluhan personel termasuk Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Agus Sartijo yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pemusnahan ladang ganja kedua dilakukan di kawasan pegunungan Gampong Cot Sibatee, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.

“Luas ladang yang dimusnahkan di lokasi kedua kurang lebih enam hektar yang mencapai 30 ribu batang, dengan tinggi mencapai satu hingga dua meter dan usianya mencapai dua hingga tiga bulan,” kata Dir Resnarkoba.

Jarak tempuh menuju lokasi juga dilalui dengan berjalan kaki selama satu jam setelah tim memarkirkan mobil di tempat yang sudah ditentukan.

“Pemusnahan juga dilakukan langsung di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar hingga habis. Sebanyak 300 batang ganja selanjutnya diamankan sebagai barang bukti. Personel yang terlibat yakni Dit IV Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Dit Resnarkoba Polda Aceh dan Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar,” ungkapnya.

Agus juga menambahkan, penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di kedua lokasi terpisah ini ada sejumlah ladang ganja yang siap panen.

“Setelah kita pantau kita langsung musnahkan. Untuk tersangka tidak dapat ditemukan, kemungkinan tersangka kabur setelah dapat bocoran kalau kita mau musnahkan ladang,” tambahnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Jalin Silaturahmi dengan Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Meukek Lakukan Sambang

Tribratanewsacehselatan – Kegiatan sambang terus dilakukan Polri dalam