Tribratnewsacehselatan – Bertempat di Desa Gelumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Fajar, Telah diamankan 1 ( satu ) orang tersangka yg diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.Jumat (02/02/2018) Pukul 00.30 Wib.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria terduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan inisial SB warga Dusun Damai Desa Gelumbuk Kecamatan Kluet Selatan.
Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan Ipda Marjuli menjelaskan bermula dari laporan warga masyarakat personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi bahwasanya ada warga yang sering menjual sabu-sabu di depan SPBU Desa Gelumbuk Kecamatan kluet Selatan, atas informasi tersebut personil Sat Resnarkoba, langsung melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi yang dimaksud, benar saja setelah mengetahui kebenarannya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap sdr SB dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 Gram yang di masukkan kedalam celana dalam nya, Atas penemuan barang bukti tersebut maka petugas kembali melakukan pengembangan kerumah tersangka, Dari rumahnya petugas kembali menemukan Barang bukti berupa 1 (satu) gulung plastik transparan, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) pisau lipat berwarna biru.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan proses lebih lanjut.[Humasresasel]