Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali melakukan tahap II terhadap kasus Tindak pidana penyalah gunaan Narkotika kepada dua orang tersangka RD Bin Dr(38)warga Desa Ladang Tuha Kecamatan Pasieraja dengan menyertakan 0,24 gram narkotika jenis sabu,satu unit hanpone, satu buah dompet warna coklat muda dan DS Bin HE(34)Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan menyertakan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.08 Gr serta satu unit Hanpone warna hitam.Kamis(10/01/19)
Kegiatan tahap II ini dilaksankan di kantor Kejaksaan Negri Tapaktuan yang di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Aceh Selatan.[Humasresasel]