Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Kembali Mengamkan Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Kembali Mengamkan Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

- in Humas
1085
0

Tribratanewsacehselatan – Satuan Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali mengamankan peredaran rokok ilegal di jajaran Polres Aceh Selatan.Selasa(05/03/19)

Kapolres Aceh Selatan AKBP dedy Sadsono,ST yang Didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Irwansayah,SE menerangkan melalui Press realisnya bahwasannya Pihak Kepolisian Dari Polres Aceh Selatan telah berhasil mengamankan berbagai macam merek roko ilegal dengan total 9.504(Sembilan Ribu limaratus empat)Selop 95.040 (Sembilan Puluh lima Ribu Empat Puluh) Bungkus dan 1.887.200 (Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus) Batang.

Bermula Pada hari senin tanggal 04 Maret 2019 pukul 14.00 Wib petugas Sat Reskrim Polres Aceh Selatan mendapat informasi bahwa di kawasan Kluet Timur ada pelaku yang menyimpan dan menjual rokok illegal,Setelah dilakukan penyelidikan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib petugas mendapat info bahwa pelaku bernama Sdr MN sedang berada di kawasan Kluet Raya.

setelah mendapat info tersebut petugas langsung melakukan patroli di seputaran Kluet Raya, dan langsung melakukan pengaman terhadap Sdr. HN, Setelah di lakukan interogasi awal Sdr HN mengakui dan menunjukkan tempat penyimpanan rokok-rokok illegal tersebut yang mana di simpan di dalam rumah Sdr.HN itu sendiri.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut akhirnya petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa rokok-rokok illegal dengan berbagai macam merek tanpa pita cukai dan tanpa gambar dan tulisan peringatan kesehatan.

Dari hasil yang ditemui di lapangan tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 199 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN (menjual rokok tanpa di cantumkan gambar dan tulian peringatan kesehatan) Jo pasal Pasal 62 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 54 Jo pasal 56 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Polres Aceh Selatan Laksanakan Kegiatan Analisa dan Evaluasi Pengisian Aplikasi Binmas Online System Versi 2 (BOS V2)

Tribratanewsacehselatan – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi