Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Kembali Mengamankan Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Kembali Mengamankan Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

- in Reskrim
1042
0

Tribratanewsacehselatan – Satuan Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali mengamankan peredaran rokok ilegal di jajaran Polres Aceh Selatan.Senin(16/03/20)

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K,SH.MH yang didampingi Ketua Beacukai Meulaboh M.ALIM FANANI menerangkan melalui Press realisnya bahwasannya Pihak Kepolisian dari Polres Aceh Selatan telah berhasil mengamankan 10 dus rokok illegal dengan kerugian mencapai sekitar 86.000.000,(Delapan Puluh Enam Juta Rupiah).

Bermula Pada hari minggu tanggal 15 maret 2020 sekira pukul 02.15 WIB petugas Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melaksanakan patroli rutin diwilkum Polres Aceh Selatan.Pada saat tiba di Desa Gelumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan tim Reskrim mendapati 1(satu) unit Mobil Calya warna putih dengan Nopol BB 1576 EE yang mencurigakan parkir didepan SPBU Gelumbuk, kemudian tim Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan mendapati 2(dua) orang pria dan 10(sepuluh) dus rokok tanpa pita Cukai dan tulisan Peringatan Kesehatan.

Dari Hasil yang ditemui di lapangan tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 199 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN (menjual rokok tanpa di cantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan)Jo Pasal 62 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 54 Jo pasal 56 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.[Humasresasel]

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selidiki Insiden Tertimbunnya 8 Warga Saat Penambangan Liar di Gampong Simpang Dua

Aceh Selatan – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi