Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan melaksanakan Tahap II terhadap satu orang tersangka dalam perkara Narkotika jenis Sabu dengan inisial RS bin RD umur 28 Thn dengan alamat Desa Tepi Air Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.Kamis (15/3/18)
Kegiatan tahap II ini diterima oleh JPU Kejari Aceh Selatan dengan menyerahkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,24 gram.[Humasresasel]