Tribratanewsacehselatan – Bakongan, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan giat Tahap II terhadap 1 (satu) orang Tersangka dalam Perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. kamis(19/04/18)
Tersangka berinisial MS (22), jenis kelamin laki-laki,
pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Desa Ladang Rimba Seubadeh Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten aceh selatan.
Adapun barang bukti yang di amankan personil Satres Narkoba Polres Aceh Selatan berupa I (satu) batang rokok merek 168 sisa pakai yang tembakaunya telah dicampur dengan ganja dengan berat bruto 1,24 gram.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan Ipda Marjuli S.sos mengatakan bahwa Kegiatan penyidikan tahap II ini berjalan dengan kondisi aman dan langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh selatan di Bakongan. [Humasresasel]