Tribratanewsacehselatan – Satuan Resesrse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali mengamankan satua orang terduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu dengan inisial RD (38) di Desa Pantai Raja Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan dengan barang bukti 0.25 Gram, penagkapan ini dilaksanakan pada hari minggu 14/10/18 sekira pukul 20.30 wib.
Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Selatan dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan.[Humasresasel]