Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Aceh Selatan melaksanakan tahap II terhadap dua orang tersangka dalam perkara Narkotika Jenis Ganja atas Nama NM(26) perkerjaan Tani Alamat Dusun Langsat Desa Samadua dan SD(23)Mahasiswa Alamat Desa Ladang Kasik Putih Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.Jum’at(23/11/18)
Penyerahan tersangka ini juga disertai dengan penyerahan Barang bukti berupa satu bungkus Ganja kering dengan berat bruto 24,20 gram, dua unit Hanpone warna hitam, satu unit sepeda motor,satu lembar STNK, satu lembar uang pecahan Rp100.000.-,
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan dikantor Kejaksaan Negri Aceh Selatan dan di terima langsung oleh Jaksasa Penuntut Umum Kajari Kaceh Selatan.[Humasresasel]