Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan menetapkan seorang oknum PLT salah Satu MTSS di Kabupaten Aceh Selatan berinisial YS sebagai tersangka atas kasus Pelecehan seksual.Senin(29/10/18)
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono,ST melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Selatan Iptu Yuhendri yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Irwansya.SE menjelaskan kepada media bahwasannya benar Sat Reskrim Polres Aceh Selatan telah mengamankan satu orang terduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan kepada lima orang siswi.
Dari keterangan saksi dan tersangka Adapun Modus operandi yang dilakukan kepada korban adalah tersangka YS berpura-pura bisa mengobati siswi yang sakit dengan cara di bawa keruangan Kepala sekolah setelah tiba di ruangan barulah iya melakukan praktek tindakan pengobatan yang berujung dengan pelecehan seksual, Atas tindakan tersangka YS korban merasa tidak terima dan memberi laporan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta melakukan penahanan terhadap pelaku.
Untuk korban Sat Reskrim Polres Aceh Selatan telah berkordinasi dengan P2TP2A Aceh Selatan untuk melakukan pendampingan terhadap korban serta mengirimkan permintaan Psikologis kepada ahli di P2TP2A Provinsi Aceh[Humasresasel]