Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Rilis Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Rilis Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.

- in Reskrim
1376
0

Tribratanewsacehselatan – Bertempat di aula Bara Daksa Polres Aceh Selatan Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho.SIK.SH.MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Bima Nugraha Putra dan Kanit Tipikor Polres Aceh Selatan Bripka Hendra Sasmita mengadakan Presliris Tindak Pidana dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dana desa Gampong Paya Peulumat Kec.Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan.Senin(16/11/2020).

Sesuai dengan laporan Polisi : LP-A/41/VI/2020/Polda Aceh Asel/Reskrim tanggal 5 Juni 2020 adapun kronologis kejadian dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi bermula Pada hari Jum’at tanggal 25 Mei Tahun 2018 Sdr M. DASIR, Dkk selaku Masyarakat Gampong paya peulumat melaporkan kepada Polres Aceh Selatan berupa Pengaduaan Masyarakat (DUMAS) dengan Surat Nomor : Istimewa tanggal 25 Mei 2018, Perihal Mohon Sekdes dan Bendahara diganti sebagaimana menjadi rahasia umum bahwa uang Dana Desa Paya Peulumat Kec. Labuhanhaji Timur Kab. Aceh Selatan tahun 2017 banyak masalah beberapa poin belum terealisasi serta belum dipertanggungjawabkan, selanjutnya dan atas pengaduan tersebut Penyidik melakukan koordinasi/diskusi dgn pihak APIP dan meminta kepada Inspektorat Aceh Selatan untuk dilakukan Audit Khusus atau Audit Investigasi terhadap pengaduaan tersebut.

Selanjutnya Penyidik melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Paya Peulumat, hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwasanya pada tahun 2017 Gp. Paya Peulumat Kec. Labuhanhaji Timur Kab. Aceh Selatan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) tersedia alokasi anggaran senilai Rp. 1.011.424.019,- yang bersumber dari dana APBN dan APBK serta anggaran tersebut masuk dalam Nomor rekening Bank Aceh Syariah dengan Nomor Rekening : 122 01.02.650025-9 a.n Gampong Paya Peulumat Kec. Labuhanhaji Timur Kab. Aceh Selatan.

Gampong Paya Peulumat melakukan permohonan penarikan dana desa tahap I (satu) dengan total Rp. 580.247.500.- yang mana dilakukan dalam 3 (tiga) kali penarikan dan untuk Tahap II (dua) dengan total Rp. 431.176.519.00,- yang mana dilakukan dalam 1 (satu) kali penarikan sebagaimana yang tertera didalam prin out rekening koran nomor : 122 01.02.650025-9 atas nama Gampong paya peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan, dari tindakan penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik ditemukan peristiwa pidana berupa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama dengan Sekretaris Desa dengan cara menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu kemudian membuat pertanggung jawaban keuangan desa tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Kemudian pada tanggal 05 Juni 2020 Penyidik meningkatkan status penyelidikan ketahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan telah memeriksa saksi-saksi sejumlah 20 orang yang terdiri dari Perangkat Desa Gampong Paya Peulumat, Pihak Kecamatan Labuhanhaji Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kab. Aceh Selatan, staf Dinas Pengelola Keuangaan dan Kekeyaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, serta 2 orang ahli terdiri dari ahli Kontruksi dari Dinas Perkim Kab. Aceh Selatan dan Auditor dari Inspektorat Aceh Selatan.

Dari hasil tindakan penyidikan tersebut diperoleh 3 alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan negara (surat) bahwasanya benar telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat tahun 2017 yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Paya yaitu Sdr. MZ yang mana terhadap dana desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan juga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan nya dengan membuat Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) yang mana tidak dalam keadaan sebenarnya dan juga Sdr. LA (almarhum) selaku Keuchik Desa Paya Peulumat yang mana terhadap pengelolaan Dana Desa Paya Peulumat tahun 2017 tersebut kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan (APBG & APBG-P 2017) terdapat beberapa kegiatan yang tidak terealisasi (Fiktif), kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan dan upah/honorium yang tidak dibayarkan, Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, pembayaran honor narasumber pelatihan siskeudes melebihi dari biaya yang telah ditetapkan dan belum menyetor Pajak pajak negara dan daerah sehingga atas perbuatan Pelaku tersebut menyebabkan atau menimbukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 290.907.173,-.

Adapun pasal yang diterapkan kepada terduka pelaku tindak pidana tersebut iyalah pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana.

Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar dan selajutnya TSK langsungi bawa kejaksa guna melngkapkan administrasi berkas lainnya.[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selidiki Insiden Tertimbunnya 8 Warga Saat Penambangan Liar di Gampong Simpang Dua

Aceh Selatan – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi