Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

- in Reskrim
1315
0

Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan mengamankan tersangka dugaan tindak pidanan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka A 34 Tahun Gp. Ie Dingin Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan,Senin 08/02/21).

Adapun kronologis kejadianĀ  pelaku mengajak korban ke rumah pelaku untuk mengambil cetakan kue, kemudian pelaku memanggil korban dengan melambaikan tangannya dan Korban pun langsung berjalan ke arah pelaku yang sedang berada di dalam kamarmya dan kemudian pelaku menyuruh korban untuk duduk di atas kasurnya. Kemudian pelaku menyuruh untuk membuka mulutnya dan korban pun langsung membuka mulutnya lalu tiba-tiba pelaku langsung memasukkan jarinya ke dalam mulut korban dan tidak lama kemudian lidah korban terasa pedas dan panas namun saat itu korban tidak mengetahui sesuatu apa yang di masukkan oleh pelaku ke dalam mulut korban dan juga korban saat itu masih dalam keadaan sadar namun tidak bisa berbuat apa-apa dan setelah itu pelaku tiba-tiba langsung membuka celana korban hingga celana dalam korban dan lalu pelaku memegang alat kemaluan korban. Kemudian pelaku pun langsung memasukan alat kemaluan pelaku ke mulut sikorban.

Setelah itu mereka berdua kembali lagi kerumah nenek korban dan kemudian menaruh parutan kelapa dan ubi tadi dan kemudian seketika membuat korban sadarakan apa yang di lakukan pelaku terhadap korban dan kemudian korban langsung menemui pelaku yang sedang berada di dalam dapur bersama saudara saya dan kemudian korban langsung menendang wajah pelaku dan memarahi pelaku seketika saudara korban yang berada di dalam dapur terkejut dan terheran dan kemudian korban memberitahukan kepada saudaranya tentang perbuatan pelaku yang di lakukan terhadap korban dan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Adapun Modus Operandi pelaku mengajak korban masuk kedalam kamarnya kemudian memasukkan sesuatu kedalam mulut korban hinga membuat korban seperti orang bodoh dan tidak bisa berbuat apa-apa dan kemudian pelaku memanfaatkan kesempatan itu dan lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban

Atasa perbuatan tersebut korban di kenakan Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selidiki Insiden Tertimbunnya 8 Warga Saat Penambangan Liar di Gampong Simpang Dua

Aceh Selatan – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi