Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Aceh selatan melakukan giat tahap II terhadap satu orang tersaka dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan pada hari Rabu 15 Agustus 2018.
Kegiatan tahap II ini sekaligus menyerahkan barang bukti Narkotika jeni sabu dengan berat kotor 0.22 gram, satu unit Bong (alat hisap sabu-sabu) dan satu unit Hanpone merek Nokia warna merah, Kegiatan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar.[Humasresasel]