Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi

Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi

- in Reskrim
1714
0

Tribratanewsacehselatan – Kepolisian Resor Aceh Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Kluet Utara tepatnya jaringan irigasi Lawe Sawah II/Porang.Senin(15/10/18)

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono,ST dalam konfrensi Pers menjelaskan, dugaan tindak Pidana Korupsi pada perkerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi Lawe Sawah II/Porang, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.

“Proyek yang di laksanakan oleh CV Puri Indah dengan nilai kontrak perkerjaan Rp 1.773.487.000.- mendapat respon negatif dari masyarakat dan berdasarkan dari laporan dari Masyarakat ini pihak penyidik dari Polres Aceh Selatan Melakukan Penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan perkerjaan.” ujar Kapolres Aceh Selatan yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Irwansyah.SE

AKBP Dedy Sadsono,ST menjelaskan estimasi kerugian sesuai hitungan sementara berjumlah Rp 800 juta dan Pihak penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal Ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dengan acaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar” ungkap Kapolres.[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selidiki Insiden Tertimbunnya 8 Warga Saat Penambangan Liar di Gampong Simpang Dua

Aceh Selatan – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi