Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan terus menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan terhadap warga masyarakat yang tidak memakai masker di wilayah hukum Kec Tapaktuan.Senin (28/09/20).
Kegiatan tersebut dilaksanakan rutin setiap hari sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona.
Operasi ini digelar mulai pukul 09.00 wib yang diikuti personil TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Kecamatan Tapaktuan.
Adapun sasaran operasi kali ini dilakukan kepada masyarakat yang tidak memakai masker yang berada di wilayah Kecamatan Tapaktuan di seputaran terminal dan seputaran Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker dilakukan penindakan di tempat dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan apabila kedapatan tidak memakai masker kembali maka akan diberikan sanksi yang lain.
AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH melalui Kasat Lantas AKP Eko Baskara S.I.K, ekegiatan operasi yustisi penegak protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami harapkan masyarakat menjadi lebih disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker. Semuanya bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,”jelas Kasat Lantas.[Humasresasel]