POLRES ACEH SELATAN TANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS NETRALITAS DALAM PILKADA ACEH SELATAN THN 2018

POLRES ACEH SELATAN TANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS NETRALITAS DALAM PILKADA ACEH SELATAN THN 2018

- in Humas
1518
0

Tribratanewspolresacehselatan – Sabtu (20/1/2018) Personil jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan, pagi ini melakukan penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Selatan tahun 2018.

Penandatanganan Pakta Integritas ini disaksikan langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono.ST yang di tandatangani oleh 3 Perwira dan 1 bintara, penandatanganan ini dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Aceh Selatan.

Dalam sambutannya AKBP Dedy Sadsono,ST mengatakan hal tersebut merupakan komitmen bahwa Polri itu harus menjunjung tinggi asas netralitas pada pilkada 2018.

Sikap netralitas, wajib untuk seluruh anggota Polri khususnya personil Polres Aceh Selatan. Anggota Polri dilarang terlibat langsung dalam politik praktis. Siapa pun yang melanggar, akan diberi sanksi.

Berikut ini 13 poin pedoman netralitas Polri:
1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

2. Dilarang menerima/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu/Pemilukada.

3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan/bergambar parpol, caleg, dan paslon.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/wakil kepala daerah/caleg/tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu/Pemilukada.

8. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon/caleg di dalam Pemilu/Pemilukada.

9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/caleg di dalam kegiatan Pemilu/Pemilukada.

10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon Presiden/Wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/Pemilukada.

13. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Polres Aceh Selatan Laksanakan Kegiatan Analisa dan Evaluasi Pengisian Aplikasi Binmas Online System Versi 2 (BOS V2)

Tribratanewsacehselatan – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi