Polres Aceh Selatan Laksankan Press Release Pemalsuan Surat Penolakan Penerimaan Rumah Bantuan Oleh Kepala Desa/Keuchik

Polres Aceh Selatan Laksankan Press Release Pemalsuan Surat Penolakan Penerimaan Rumah Bantuan Oleh Kepala Desa/Keuchik

- in Reskrim
1093
0

Tribratanewsacehselatan – Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono,ST bersama Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan IPTU Zeska Julian Taruna Wijaya.SIK mengelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembuatan surat Palsu yang melibatkan Oknum Keuchik Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan di Aula Wira Satya Polres Aceh Selatan,  Kemarin.Selasa(07/01/2020).

Oknum Keuchik dengan inisial TA(52) ditetapkan menjadi tersangka akibat perbuatanya membuat surat palsu pembatalan calon penerima rumah bantuan dari Dinas Perkim Provinsi Aceh.

“Tersangka selaku Kauchik melakukan pemalsuan surat penolakan /pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah, yang semestinya milik salah seorang warganya, Surat tersebut dikirimkan oleh tersangka kepada Dinas Perkim Provinsi Aceh dengan tujuan mengalihkan untuk warga yang lain, Atas surat yang dibuat tersebut pihak Perkim Aceh membatalkan rumah terhadap korban, dan mengalihkan calon penerima batuan rumah”ujar Kapolres.

Selain mengamankan tersangka Polres Aceh Selatan juga mengamankan barang bukti berupa surat penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan yang dikeluarkan oleh oknum Geuchik, Dokumen pelaksanaan anggaran satuan Kerja perangkat Aceh (DPA-SKPA), data final calon penerima bantuan rumah layak huni.

Akibat perbuatanya tersangka diprasangkakan dengan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2), barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perihal atau pembebasan hutang, atau diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan tersebut, dengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun.[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selidiki Insiden Tertimbunnya 8 Warga Saat Penambangan Liar di Gampong Simpang Dua

Aceh Selatan – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi