PENERTIBAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI KECAMATAN PASIE RAJA

PENERTIBAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI KECAMATAN PASIE RAJA

- in Humas
471
0

Tribratanewsacehselatan – Bertempat di depan Mako Polsek Pasie Raja Jalan Nasional lintas Tapaktuan-subulusalam KM 17 Kabupaten Aceh Selatan Personil Gabungan Polsek Pasie Raja, Polsek Kluet Utara,Koramil 14 Pasie Raja, Pegawai Kantor Camat Kecamatan Pasie Raja dan Perawat Kesehatan UPTD Puskesmas Ladang tuha dilaksanakannya Operasi Yustisi Penertiban Penerapan Protokol Kesehatan (3M). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasie Raja Iptu Adrianus T,SE dan Kapolsek Kluet Utara iptu Margiono serta Danramil 14 Pasie Raja Kapten Arh.Rahman.Selasa(26/01/2021).

Kegiatan ini diikuti oleh Personil Polsek Pasie Raja sebanyak 6 orang, Personil Polsek Kluet Utara Sebanyak 3 orang, Personil Koramil 14 Pasie Raja sebanyak 3 orang, Pegawai Kantor Camat Kecamatan Pasie Raja sebanyak 3 orang dan Perawat Kesehatan UPTD Puskesmas Ladang tuha sebanyak 2 orang.

Adapun yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini adalah masyarakat yang pengguna jalan raya Tapaktuan-Subulusalam KM 17 agar selalu menerapkan Protokol kesehatan (3M) guna mencegah terjadinya klaster penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.

Selama kegiatan ini berlangsung sebanyak 56 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker terjaring dan selanjutnya petugas memberikan sanksi tertulis dengan mencatat identitas pelanggar yang tidak mengunakan masker serta melakukan himbauan kepada masyarakat agar kedepannya setiap melakukan aktivitas diluar rumah harus memakai masker.

Kegiatan berjalan dengan aman baik dan lancar.[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Peduli sesama , Polsek Trumon Timur Bagi Takjil Ke Pengendara sedang Melintas di jalan umum

Tribratanewsacehselatan – Di bulan Ramadhan yang merupakan bulan