Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan pada hari Selasa Tanggal 10 April 2018 sekira Pukul 16.30 Wib telah melakukan giat tahap II dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu terhadap 1 (satu) orang Tersangka A.n ;
ROJI ARSALAN BIN ABDUL RADI, laki-laki, Umur : 30 Tahun, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Satpam (BRI unit Meukek), Alamat : Desa Blang Bladeh Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun barang buktinya ,- I (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,60 gram, – I (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,74 gram, – I (satu) Unit Handphone merek Nokia warna hitam, – I (satu) buah pelastik transparan yang telah di potong dan di bakar.
Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan Ipda Marjuli S.sos mengatakan bahwa Kegiatan penyidikan tahap II langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh selatan dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Humasresasel]