Tribratanewsacehselatan – Satuan Resese Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan kembali menangkap 2 orang sindikit Pencurian spesialis Sepeda Motor antar Provinsi di dua lokasi yang berbeda,Kamis(09/05/2019)
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono,ST mengungkapkan tersangka merupakan sindikat pencurian sepeda motor antar kota antar provinsi yang inisial MD(20) warga kecamatan Pasie Raja dan RL(40) warga Kecamatan Sampoinet Kabupaten Aceh Jaya.
Dari kedua tangan tersangka Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menyita 17 Unit sepeda motor berbagai merek yang di peroleh tersangka dari hasil curian yang belum sempat terjual.
Modusnya pelaku dalam melaksankan aksinya, terlebih dahulu memantau situasi rumah target yang akanmenjadi korbannya, Setelah terpantau dan situasi memungkinkan maka pelaku melancarkan aksinya. “Dari pengakuan tersangka mereka kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Aceh Selatan dan di beberapa kota lainnya di Aceh”unakap AKBP Dedy Sadsono,ST.[humasresasel]