Dua Pedagang Kulit Harimau Ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Selatan

Dua Pedagang Kulit Harimau Ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Selatan

- in Reskrim
1615
0

Tribratanewsacehselatan – Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap dua pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatra (Panthera Tigris) di Kecamatan Kluet Selatan.Senin(23/7/18)

Menurut Kapolres Aceh Selatn AKBP Dedy Sadsono,ST penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu (14/7/18) sekira pukul 12.00 wib, Petugas dari Satreskrim Polres Aceh Selatan sedang melakukan Patroli Rutin di Wilayah Kecamatan Kluet Selatan pada saat melakukan patroli tim mendapat laporan bahwasannya di Gampong Kapeh Kecamatan Kluet Selatan sedang ada transaksi jualbeli kuli satwa berupa harimau, Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut Tim melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, dan benar saja dari dalam rumah tersangka tim berhasil menemukan dua orang yang sedang melakukan transaksi jual beli kulit hariamu dengan inisial SK (41) Alamat Jl.Malikul Saleh Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam dan Sdr SB (45) Alamat Lr.Kombih Jl.Malikul Salaeh Dusun Assalam Ds Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subusalam, dari hasil interogasi petugas berhasil menemukan Kulit Harimau yang dimasukan kedalam karung goni warna putih yang sembunyikan di belakang pintu ruang tamu milik saudara SB.

Setelah petugas memastikan bahwa yang ada didalam karung tersebut kulit harimau selanjutnya kedua pelaku dan barangbukti dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selidiki Insiden Tertimbunnya 8 Warga Saat Penambangan Liar di Gampong Simpang Dua

Aceh Selatan – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi