DALM WAKTU 5 JAM SAT RESKRIM POLRES ACEH SELATAN AMANKAN PELAKU PENIPUAN MELALUI MEDIA SOSIAL

DALM WAKTU 5 JAM SAT RESKRIM POLRES ACEH SELATAN AMANKAN PELAKU PENIPUAN MELALUI MEDIA SOSIAL

- in Humas, Pidum, Reskrim
4293
0

WhatsApp Image 2017-11-08 at 12.20.32Tribratanewsacehselatan – Rabu 08/11/17 Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan mengunakan media sosial Facebook yang mengakibatkan saudari EF(29) karyawan honorer alamat gampong Ujung Padang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan menderita kerugian uang senilai 15 juta rupiah.

penipuan ini dilakukan oleh sdra MR(22) swasta dengan alamat gampong Blang Kuala kecamatan Meukek kabupaten Aceh Selatan, Kejadian ini bermula dari perkenalan korban di media sosial facebook kepada saudara MR(22) yang menggunakan akun facebook Robi TNI iya mengaku sebagai oknum anggota TNI yang bertugas di Medan, kemudian saudara Robi ini meminta uang dengan nilai 15 juta rupiah kepada korban untuk biaya pengurusan pindah dari medan ke sawang. Robi menjanjikan kalu dia bisa pindah dari Medan iya akan menikahi sdri EF(29) tanpa berpikir panjang lagi adri EF(29) mentrasfer uang sebesar 10 juta rupiah dan 5 juta rupiah ke rekening sdr Robi.
Setelah uang itu terkirim Akun Robi ini sudah tidak aktif lagi sehingga korban merasa tertipu dan korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Selatan.

setelah ditelusuri rekening yang dikirimkan uang oleh korban merupakan milik salah satu penghuni Lapas kelas 2 Tapaktuan, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bersama unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata adalah MR(22) yang sedang menjalani hukuman 2 tahun untuk perkara pengelapan dan 7 bulan untuk perkara pencurian sepeda motor di Lapas Kelas 2 Tapaktuan.

Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menyelamatkan uang sdri EF(29) sebesar 10 juta rupiah sedangkan 5 juta rupiah sudah digunakan sdr Mr(22) untuk kebutuhan sehari-hari selama didalam penjara.

Kapolres Aceh Selatan AKBP ACHMADI.SIK melalui Kasat Reskrim IPTU MUHAMMAD ISRAL.SIK “menghimbau kepada masyarakat Aceh Selatan agar senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial” pelaku penipuan ini dijerat dengan pasal 45 A (1) UU tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.”[Humasresasel]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Sat Lantas Polres Aceh Selatan Giatkan Patroli Malam Saat Bulan Ramadan

Tribratanewsacehselatan – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres