Tribratanewspolresacehselatan – Polres Aceh Selatan menyatakan berkas dua orang tersangka Narkoba telah lengkap sehingga memasuki tahap P.21 untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis,(08/02/18).
“Berdasarkan surat dari JPU maka penyelesaian kasus Narkotika kedua tersangka menjadi tahap II”. Jadi akan kita limpahkan ke JPU,” kata IPDA Marjuli.Sos.
Dua tersangka itu yakni SADDAM ALI AL HASYIMI Bin Alm HELMI DAUD (27) warga Desa Kaju Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, dan SURYADI SASTRA Bin Alm SYAFRUDIN INSAN (38) Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun barang bukti yang di serahkan berupa satu bungkusan Kertas warna putih yang berisikan tiga buah pipit kecil, satu tutup botol minuman mineral yg sudah dilubangi dengan dua lubang, Satu kaca pirek, Satu paket kecil narkotika jenis sabu dgn brat bruto 0.10 gram, Satu unit mobil Toyota Avanza warna silver thn 2010, Satu lembar STNK dan Satu unit Smartphone android merk OPPO
giatan tahap II ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh selatan.[Humasresasel]