Tribrtanewsacehselatan – Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH bersama Wakapolres Aceh Selatan Kompol Sukardi SH dan didampingi oleh Personel Sie Propam Polres Aceh Selatan melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi), Jum’at (26/02/21).
Pemeriksaan ini guna mengantisipasi munculnya kasus penyalahgunaan senpi yang berdampak hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan apel mapolres Aceh Selatan. Satu per satu personel yang menggunakan senpi memperlihatkan kepada tim pemeriksa.
“Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuan utama adalah mengantisipasi (terjadinya) penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Aceh Selatan,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH.
Selain kelengkapan administrasi, pemeriksaan juga dilakukan terkait dengan kondisi kebersihan fisik senpi itu sendiri.
“Jika surat senpi maupun kebersihan senpi tidak diperhatikan, maka senpi tersebut akan ditarik dan itu sudah menjadi sanksi bagi anggota,”tambahnya.
Bagi anggota yang memegang senpi ini juga harus memenuhi syarat, seperti lulus ujian psikotes atau psikologi kemudian uji praktek menembak. Itu syarat yang harus dilalui oleh anggota.
Selain itu Kasubbag Humas Polres Aceh Selatan Iptu Junaidi menyatakan, bahwa setiap anggota harus disiplin dalam penggunaan senjata api (senpi). Seperti administrasinya dan psikologi harus sesuai dengan pemegangnya.
“Adapun pemeriksaan ini adalah pemeriksaan rutin secara berkala yang sifatnya pengawasan dan pengendalian, dan Setiap anggota harus disiplin dalam penggunaan senjata api,serta yang terpenting dia anggota aktif dan psikologinya baik,” ujarnya.[Humasresasel]